Minggu, 19 Mei 2019

ETIKA PROFESI 4

PASAL 27

(1)   1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Contoh Kasus : Tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang di duga mengansung unsur asusila.

(2)   2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
            Contoh Kasus : Seorang bandar togel menjajakan kupon melalui website.

(1)   3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Contoh Kasus : Menuduh seseorang yang berisi fitnah melalui sosoal media

  1.   4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  2.   Contoh Kasus : Mengirim pesan singkat kepada seseorang untuk meminta sejumlah uang.

PASAL 28

(1)     1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Contoh Kasus : Membuat berita pengundian hadiah palsu di media elekronik, yang mengharuskan seseorang harus transfer terlebih dahulu untuk mengambil hadiah tersebut.

(2)   2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Contoh kasus :   apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu,

PASAL 29

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Contoh Kasus : Mengirimkan e-mail atau pesan elektronik kepada seseorang yang berisi  ancaman pembunuhan.
PASAL 30

(1)   1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Contoh Kasus :  Pembobolan kartu kredit.

(2)    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Contoh Kasus :   Seseorang yang dengan sengaja membuka/mengakses account sosial media atau e-mail milik orang lain tanpa diketahui oleh pemilik account tersebut.

(3)   3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
         Contoh Kasus : Meretas situs milik orang lain.

ETIKA PROFESI 3

Macam-macam bentuk profesionalisme dalam profesi


1. Guru: Belajar dengan baik mengenai bidang studi yang akan di ajarkan. Misalnya, matematika, maka sebagai guru yang profesional  kita harus terus belajar perkembangan ilmu matematka,serta mempelajari Teknik psikologis anak  agar dapat menyampaikan pelajaran dengan baik.


2. Polisi: Tidak melakukan nepotisme, atau meringankan hokum bagi pihak tertentu. polisi harus menciptakan keadilan demi menciptakan masyarakat yang bermutu.


3.Petani: Jangan berpikir petani adalah pekerja yang rendah. kita harus ingat bahwa petanilah yang memberikan sumber produksi makanan di suatu negara, dan juga membantu menambahkan devisa dalam melakukan ekspor. Petani harus bekerja dengan giat untuk menghasilkan target produksi yang mencukupi kebutuhan masyarakat.


4.Dokter: Dokter adalah salah satu pemegang nyawa orang lain dan dengan begitu memiliki pertanggung jawaban yang besar. Seorang dokter  harus betul-betul mempelajari anatomi dan fungsi tubuh manusia, sebagaimana nanti akan di gunakan untuk untuk memeriksa pasien. Dokter tidak boleh sembarangan menekuni profesi ini sebagai bidang tambahan, melainkan bidang konsentrasi.


Profesi di bidang IT dan profesi di bidang Non-IT


A)    Bidang Profesi non IT



Profesionalisme seorang Tentara :

Yang dimaksud dengan Tentara Profesional adalah tentara yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir bergerak, dan mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas.

Tentara perlu dilatih dalam menggunakan senjata dan peralatan militer lainnya dengan baik, dilatih manuver taktik secara baik, dididik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi secara baik, dipersenjatai dan dilengkapi dengan baik, serta kesejahteraan prajuritnya dijamin oleh negara sehingga diharapkan mahir bertempur.

Untuk menjadi Tentara Profesional, setiap prajurit dituntut untuk memiliki moral, semangat pengabdian dan disiplin yang tinggi, bertanggung jawab serta menjunjung tinggi kehormatan militer.





B)    Bidang Profesi IT



Profesionalisme seorang Programer :

Memilki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain

Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga program tersebut dapat bermanfaat.

Menerapkan  norma-norma yang berhubungan dengan IT  yang telah diatur dalam kode etik, misalkan  profesional atau developer  dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu  sendiri.

ETIKA PROFESI 2

TIGA CONTOH PERUBAHAN PROSES BISNIS / SOSIAL AKIBAT TEKNOLOGI



1)   Game Online

a.   Teknologi yang digunakan

Smartphone

b.   Model kerja

Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game action, RPG, dll. Dan yang paling sering dimainkan adalah game bergenre MOBA (Multiplayer Online Battle Arena). Game sudah menjadi konsumsi setiap hari anak-anak belakangan ini.

c.   Nilai tradisional yang hilang

Hilangnya permainan-permainan tradisional seperti petak umpet, gundu/kelereng, lompat tali, gobak sodor, dan masih banyak lagi. berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.


2)   Proses Jual Beli

a.   Teknologi yang digunakan

Smartphone, Ipad, Komputer

b.    Model kerja

Di era digital saat ini, jual-beli dapat dilakukan dimana pun oleh seseorang dengan menggunakan gadgetnya. Sehingga tidak menggangu aktifitas mereka. Dengan modal gadget dan koneksi internet, masyarakat dapat melakukan transaksi sesuai keinginan mereka tanpa harus pergi ke pusat perbelanjaan. Proses pembayaran dapat dilakukan menggunakan jasa paypal atau melalui transfer bank. Melalui HP, seorang penjual dapat memesan barang ke distributor. Begitu pula seorang pembeli dapat langsung memesan barang ke si penjual, tanpa bertatap muka secara langsung.

c.    Nilai tradisional yang hilang

-   Tidak adanya tawar menawar secara face to face dalam proses jual-beli, meski proses itu tetap ada, namun tanpa bertatap muka.

-  Hilangnya rasa saling mengenal (bagaimana wajahnya, bagaimana sikapnya saat bertemu orang, tidak bisa kita ketahui bila tidak bertemu) dan silaturahim antara pembeli dan penjual, dan ini merenggangkan hubungan.


3)   Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.

a.         Teknologi yang digunakan

Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Instagram, dll. Sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.

b.         Model kerja

Masyarakat saat ini ,  lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up to date ).

c.         Nilai tradisional yang hilang

Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.





CONTOH BEBERAPA NORMA HUKUM :

  



Contoh : Di sebuah kampus. Jika ada seorang mahasiswa menggunakan narkoba.

Sanki Hukum =

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran tersebut, akan dikenai sanksi berupa skorsing oleh rector sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan dikenai sanksi hukum Berdasarkan ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”) 

Sanksi sosial = 

Mahasiswa tersebut akan dijauhi oleh teman-temannya karena takut terkena dampak negatif dari narkoba itu sendiri
   
   Contoh : Memakan uang rakyat (korupsi)
sanksi hukum: pidana berupa kurungan seberat-beratnya

sanksi sosial : dikucilkan oleh masyarakat
 

 2. Pelanggaran etika memperoleh sanki sosial, namun tidak memperoleh sanksi hokum.

Contoh : Jika seseorang merasa dirinya mampu dan tidak membutuhkan orang lain.

Sanki sosial, namun tidak memperoleh sanksi hukum


Misalnya, jika ada suatu siswa di kelas yang memiliki sifat tersebut maka, dirinya akan dijauhi dan tidak diakui oleh teman2 sekelasnya.

ETIKA PROFESI 1


1. Illegal Content

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong (Hoax) atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain dan dapat merugikan orang tersebut.


2. Penyebaran Virus Ransomeware

Ransomware adalah sejenis malware yang intinya mampu mengambil alih kendali atas sebuah komputer dan mencegah penggunanya untuk mengakses data hingga tebusan dibayar.

Modusnya juga sama, yaitu dengan menyandera atau mengunci data milik korban, kemudian meminta uang tebusan bila ingin data tersebut bisa diakses kembali.


3. a. Jangan menggunakan software bajakan

    b. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date

    c. Menggunakan data encyption